LKPP Ingatkan Pemkab Magetan Agar Berikan Gaji Pegawai Minimal Setara UMP

Menurut Setya, jika tidak mematuhi UMP, perusahaan dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja. Namun, UMP hanya berlaku untuk pekerja yang baru bekerja selama 0 tahun. Jika sudah bekerja lebih dari setahun, gaji seharusnya melebihi dari UMP.
Sayangnya, banyak pekerja tidak memahami apa hak-hak yang dimiliki sebagai tenaga kerja. Ini menyebabkan mereka bekerja dengan upah yang kurang dari UMP atau bahkan tanpa kenaikan gaji meski telah bekerja selama lebih dari setahun. Ini adalah masalah besar yang harus diatasi untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja.
Pekerja yang memiliki kebutuhan mendesak akan tetap bekerja meskipun tidak diberi haknya. Begitulah realitas yang diungkapkan oleh pihak tersebut.
Setya sangat menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan untuk merekrut karyawan sesuai dengan kebutuhan, sehingga anggaran tidak melonjak. Untuk contohnya, pegawai dari Satpol PP dapat dipekerjakan saat ada tugas lapangan seperti inspeksi.
“Jika tidak ada tugas inspeksi di luar, biarkan mereka mencari pekerjaan lain. Selain menghemat anggaran untuk gaji pegawai, juga akan menghemat biaya perabotan. Jika mereka dipekerjakan secara full time, tentu saja mereka akan membutuhkan meja dan kursi. Namun jika mereka bekerja part time atau on call, maka tidak akan perlu adanya meja,” penjelasannya melanjutkan.
“Kita harus berpikir lagi. Berapa banyak yang dibutuhkan untuk tugas apa dan mengingat keterbebanan di tingkat nasional yang sangat besar saat ini. Jutaan orang sudah bekerja keras. Jika gaji harus dinaikkan, siapa yang akan membayar?. Oleh karena itu, kita perlu memperhitungkan dari awal berapa banyak orang yang dibutuhkan dan untuk tugas apa,” jelasnya.
Meskipun Setya telah menyampaikan kekhawatiran ini, kenyataannya memang benar terjadi di Magetan. Gaji para pekerja honorer seperti tukang sapu, petugas taman dan staf di Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) hanya Rp2.044.000 per bulan.
Meskipun jumlah ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.165.244, tetapi sudah jelas lebih baik daripada gaji yang diterima oleh rekan-rekan tenaga honor tersebut yang bekerja di Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim), yang hanya sebesar Rp2.300.000.
Ini bisa menimbulkan rasa cemburu di antara tukang sapu dan taman yang bekerja di lembaga pemerintah. Meskipun pekerjaan mereka sama, ada perbedaan dalam perlakuannya.
Seorang pasukan kuning yang tidak ingin disebutkan namanya mengeluh bahwa gaji mereka di bawah UMK dan tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Dia bertanya mengapa DLHP tidak mengikuti standar UMK untuk pembayaran gaji mereka?
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2024, UMP Jatim ditetapkan sebesar Rp2.165.244. Untuk wilayah kabupaten, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di kisaran Rp2.238.808.
Ketika ditanya berapa sebenarnya gaji pokok bagi para tenaga kebersihan dan pertamanan yang bekerja di OPD, Kepala DLHP Saif Muclisun tidak memberikan informasi terperinci. Dia hanya menyebut bahwa sudah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).